MERAUKE - Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Merauke, di bawah komando Kepala Kejaksaan Dr. Paris Manalu, telah berhasil menuntaskan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi tahun anggaran 2013. Eksekusi yang dilakukan pada Kamis, 20 November 2025, ini menandai babak akhir dari perjalanan hukum yang panjang bagi terpidana, dr. Ricky Welliam Bolang.
Kasus ini mencuat akibat penyalahgunaan dana bansos yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10.839.415.615, 00. Angka fantastis ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Nomor SR-1000/PW26/5/2015.
Dr. Paris Manalu menjelaskan bahwa eksekusi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5521 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 8 November 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2023/PT.Jap tanggal 13 November 2023.
Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan dr. Ricky Welliam Bolang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000, 00. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700.000.000, 00 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila pembayaran tidak dilakukan, harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (PERS)

Updates.